Jumat, 18 April 2014

Surat Pernyataan untuk Mengikuti Safety Competition 2014

https://drive.google.com/file/d/0B0Wpnz26NuFhMURLQU04RzdtX00/edit?usp=sharing

Formulir untuk Mengikuti Safety Competition 2014

https://drive.google.com/file/d/0B0Wpnz26NuFhWFl6VjU0WjRVZUU/edit?usp=sharing

Petunujuk Pelaksanaan untuk Mengikuti Safety Competition 2014

https://drive.google.com/file/d/0B0Wpnz26NuFhN0NSUGZPN05lMU0/edit?usp=sharing

Petunjuk Teknis untuk Mengikuti Safety Competition 2014

https://drive.google.com/file/d/0B0Wpnz26NuFhMnR4M3FRSmtmR1U/edit?usp=sharing

Latar Belakang

LATAR BELAKANG


Teknik Keselematan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu ilmu pengetahuan dan penerapan dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, serta penyakit akibat kerja. Tujuan pembelajaran teknik keselamatan dan kesehatan kerja adalah:

a.    Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja
b.    Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
c.    Menjamin proses produksi berjalan lancar

Oleh karena itu K3 merupakan salah satu aspek yang wajib dimiliki oleh seluruh perusahaan dan telah diatur dalam undang-undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Data ILO 2003 menyatakan bahwa 6000 orang meninggal/hari, dari perhitungan tersebut dapat diketahui bahwa setiap 15 detik ada orang yang meninggal akibat kecelakaan. Sedangkan berdasarkan ILO 2005 penerapan K3 di dunia industri hanya 2% diterapkan di Indonesia, menurut Danggur Kondarus 2006 Indonesia merupakan negara nomor 5 se-ASEAN yang paling buruk menerapkan K3. Bila banyak terjadi kecelakaan, banyak ka­ryawan yang menderita, absensi meningkat, pro­duksi menurun dan biaya pengobatan semakin besar. Hal ini akan menimbulkan kerugian bagi kar­yawan maupun perusahaan yang bersangkutan. Karena mungkin karyawan terpaksa berhenti bekerja karena cacat dan perusahaan akan kehilangan kary­awan sebagai resiko dari kejadian tersebut (Tarwaka, 2008:12)
           
 Adanya teknik keselamatan dan kesehatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek teknik K3 sendiri meliputi pencegahan, pemberian sanksi, kompensasi, perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan serta cuti sakit. Ilmu teknik K3 juga terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika, pertambangan, proses industri dsb.

            
Oleh karena itu himpunan mahasiswa teknik keselamatan dan kesehatan kerja PPNS menyelenggarakan safety competition 2014 sebagai salah satu media pengenalan dan pengembangan teknik K3 pada tingkat pelajar SMA sederajat. Dengan adanya pengenalan ini diharapkan semua kalangan dapat mendukung pengembangan program pemerintah Indonesia yakni wajib ada 1 ahli K3 untuk 100 karyawan dalam dunia industri tahun 2015.