LATAR
BELAKANG
Teknik Keselematan
dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu ilmu
pengetahuan dan penerapan dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran,
peledakan, pencemaran, serta penyakit akibat kerja. Tujuan pembelajaran teknik
keselamatan dan kesehatan kerja adalah:
a.
Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja
b.
Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai
secara aman dan efisien
c.
Menjamin proses produksi berjalan lancar
Oleh karena itu K3 merupakan salah satu aspek yang
wajib dimiliki oleh seluruh perusahaan dan telah diatur dalam undang-undang No 1
tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Data ILO 2003 menyatakan bahwa
6000 orang meninggal/hari, dari perhitungan tersebut
dapat diketahui bahwa setiap 15 detik ada orang yang meninggal akibat
kecelakaan. Sedangkan berdasarkan ILO 2005 penerapan K3 di dunia industri hanya 2% diterapkan di
Indonesia, menurut Danggur Kondarus 2006 Indonesia merupakan negara nomor 5 se-ASEAN
yang paling buruk menerapkan K3. Bila banyak terjadi kecelakaan, banyak karyawan
yang menderita, absensi meningkat, produksi menurun dan biaya pengobatan
semakin besar. Hal ini
akan menimbulkan kerugian bagi karyawan
maupun perusahaan yang bersangkutan. Karena mungkin karyawan terpaksa berhenti
bekerja karena cacat dan perusahaan akan kehilangan karyawan sebagai resiko
dari kejadian tersebut (Tarwaka, 2008:12)
Adanya teknik keselamatan dan
kesehatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua
organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain
yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek teknik
K3 sendiri meliputi pencegahan, pemberian sanksi, kompensasi, perawatan untuk
pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan serta cuti sakit. Ilmu
teknik K3 juga terkait dengan ilmu kesehatan kerja,
teknik keselamatan, teknik
industri, kimia,
fisika, pertambangan, proses industri dsb.
Oleh karena itu himpunan mahasiswa
teknik keselamatan dan kesehatan kerja PPNS menyelenggarakan safety competition 2014 sebagai salah
satu media pengenalan dan pengembangan teknik K3 pada tingkat pelajar SMA
sederajat. Dengan adanya pengenalan ini diharapkan semua kalangan dapat
mendukung pengembangan program pemerintah Indonesia yakni wajib ada 1 ahli K3
untuk 100 karyawan dalam dunia industri tahun 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar